Indonesian English

Menu BPLJSKB

Fungsi BPLJSKB

Kamis, 26 Agustus 2010 10:00 Webadmin
Cetak

 

Fungsi :

a. Pelaksanaan uji prestasi, bagian kendaraan bermotor, peralatan keselamatan, dan uji lapangan serta pemeriksaan konstruksi;

b. Penyiapan bahan sertifikasi laik jalan terhadap tipe kendaraan bermotor;

c. Pelaksanaan pemeriksaan dokumen teknis dan administrasi kendaraan bermotor yang akan diuji;

d. Pelaksanaan pemeliharaan, pengadaan dan penilaian kinerja fasilitas dan peralatan pengujian serta sarana penunjang teknis lainnya;

e. Pengembangan teknologi pengujian tipe kendaraan bermotor dan penyelenggaraan sistem informasi pengujian tipe kendaraan bermotor;

f. Pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor.

 

Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor terdiri dari: 

 

a. Subbagaian Tata Usaha 

b. Seksi Pengujian 

c. Seksi Sertifikasi 

d. Seksi Sarana Pengujian 

e. Seksi Teknologi Pengujian 

f. Kelompok Jabatan Fungsional