Fungsi :
a. Pelaksanaan uji prestasi, bagian kendaraan bermotor, peralatan keselamatan, dan uji lapangan serta pemeriksaan konstruksi;
b. Penyiapan bahan sertifikasi laik jalan terhadap tipe kendaraan bermotor;
c. Pelaksanaan pemeriksaan dokumen teknis dan administrasi kendaraan bermotor yang akan diuji;
d. Pelaksanaan pemeliharaan, pengadaan dan penilaian kinerja fasilitas dan peralatan pengujian serta sarana penunjang teknis lainnya;
e. Pengembangan teknologi pengujian tipe kendaraan bermotor dan penyelenggaraan sistem informasi pengujian tipe kendaraan bermotor;
f. Pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor.
Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor terdiri dari:
a. Subbagaian Tata Usaha
b. Seksi Pengujian
c. Seksi Sertifikasi
d. Seksi Sarana Pengujian
e. Seksi Teknologi Pengujian
f. Kelompok Jabatan Fungsional